PJ Bupati Cirebon Penyampaian Pandangan Kedua Raperda Inisiatif DPRD : Pengarusutamaan Gender Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Ia mengatakan, perusahaan tak hanya memiliki kewajiban bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki kewajiban bersifat etis.
“Dalam pemenuhan etika berbisnis memang tidak hanya laba yang menjadi tujuan utama, akan tetapi pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan sekitar juga menjadi tujuan utama perusahaan. Hal ini merupakan wujud tata kelola yang baik terhadap stakeholder,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan. Bentuk tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara garis besar adalah tanggung jawab pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan lingkungan.
“Program CSR yang dilakukan dengan baik akan berdampak positif bagi lingkungan hidup perusahaan. Namun sebaliknya, jika CSR tidak dilakukan dengan baik, maka akan muncul berbagai kendala yang dapat mengganggu keberlangsungan perusahaan,” kata dia.
“Perlunya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial, dan lingkungan perusahaan di daerah,” jelasnya.
“Selain itu, memberikan arahan kepada perusahaan di Kabupaten Cirebon agar pelaksanaan TJSLP sesuai dengan program kerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah,” imbuhnya. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.