PJ Bupati Cirebon Penyampaian Pandangan Kedua Raperda Inisiatif DPRD : Pengarusutamaan Gender Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Raperda
KABUPATEN CIREBON, divipromedia.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan pandangannya terhadap dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (7/11/2024).
Dua raperda inisiatif DPRD itu tentang pengarusutamaan gender dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i MPd, mengapresiasi dua raperda inisiatif DPRD.
Ia menyampaikan, raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan perwujudan untuk menyejahterakan rakyat tanpa diskriminasi, baik secara individu maupun berdasarkan jenis kelamin.
Ia menyebut, masyarakat terdiri dari individu-individu yang saling berinteraksi. Masyarakat juga digolongkan dalam beberapa kelompok.
“Kewajiban pemerintah dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat berdasarkan jenis kelamin mulai dipenuhi sejak diratifikasinya konvensi internasional mengenai penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Hilmy.
Pemerintah sangat serius menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena sejalan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Kemudian, lanjut dia, komitmen itu ditindaklanjuti dalam bentuk instruksi presiden, undang-undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2011.
“Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pengarusutamaan gender didefinisikan sebagai strategi untuk mengintegrasikan gender laki-laki dan perempuan,” tukasnya.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan responsif gender,” sambung Hilmy.
“Diterjemahkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategi perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah,” ucapnya menambahkan.
Ia menegaskan, Perda tentang Pengarusutamaan Gender diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang. Hal ini juga dalam rangka mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Kemudian, Hilmy juga memberikan pandangannya soal raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.