Pilkada Serentak 2024 : Calon Tunggal 41 Daerah VS Kotak Kosong

ilustrasi pilkada serentak 2024, pada 41 daerah calon tunggal melawan kotak kosong/Divipromedia.com

41 Daerah VS Kotak Kosong

JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Divisi Teknis, Idham Holik, mengungkapkan bahwa setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan menghadapi kotak kosong.

Pada awalnya, terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, namun dua daerah, yakni Kabupaten Pohuwato di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Sulawesi Utara, kini telah memiliki dua pasangan calon (paslon).

“Awalnya, pada tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon di dua daerah tersebut. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, kini sudah ada dua pasangan calon,” ungkap Idham. Senin (9/9).

Perpanjangan Pendaftaran Calon

Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal resmi ditutup pada 4 September 2024.

Idham menegaskan, dengan berakhirnya masa perpanjangan tersebut, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal.

Berikut adalah daftar daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon:

  1. Provinsi Papua Barat
  2. Aceh Utara
  3. Aceh Taming
  4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  5. Asahan, Sumatra Utara
  6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  9. Nias Utara, Sumatra Utara
  10. Dharmasraya, Sumatra Barat
  11. Batanghari, Jambi
  12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  13. Empat Lawang, Sumatra Selatan
  14. Bengkulu Utara, Bengkulu
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur
  17. Tulang Bawang Barat, Lampung
  18. Bangka, Bangka Belitung
  19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  21. Bintan, Kepulauan Riau
  22. Ciamis, Jawa Barat
  23. Banyumas, Jawa Tengah
  24. Sukoharjo, Jawa Tengah
  25. Brebes, Jawa Tengah
  26. Trenggalek, Jawa Timur
  27. Ngawi, Jawa Timur
  28. Gresik, Jawa Timur
  29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  30. Kota Surabaya, Jawa Timur
  31. Bengkayang, Kalimantan Barat
  32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  33. Balangan, Kalimantan Selatan
  34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  35. Malinau, Kalimantan Utara
  36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  37. Maros, Sulawesi Selatan
  38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat

Upaya KPU Tetap Fasilitasi Pemilihan Kotak Kosong;

Sebelumnya, KPU menegaskan bahwa meskipun terdapat calon tunggal, hak pemilih untuk memilih kotak kosong tetap akan difasilitasi. KPU bahkan telah mendesain surat suara khusus untuk calon tunggal. Idham menjelaskan bahwa surat suara akan memuat foto pasangan calon serta kotak kosong tanpa foto.

“Surat suara untuk calon tunggal akan menampilkan foto pasangan calon dan kotak kosong tanpa foto,” ujar Idham pada 30 Agustus 2024.

Melihat tingginya jumlah calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, KPU daerah di setiap wilayah kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai pasangan calon serta memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024.

Dengan hasil perpanjangan ini, jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang menjadi 41. Pungkasnya. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup