Kejari Kabupaten Cirebon, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Jenis Sajam dan Ribuan Obat Terlarang

Kejari Kabupaten Cirebon, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Jenis Sajam dan Ribuan Obat Terlarang

Kejari Kabupaten Cirebon, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Jenis Sajam dan Ribuan Obat Terlarang

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Bupati Cirebon H. Imron, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Afriandy Bayu Laksono, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Kepala BNN Cirebon, Kepala Bea Cukai Cirebon. Ada banyak barang bukti perkara yang dimusnahkan. Di antaranya narkotika dan obat atau bahan berbahaya (Narkoba).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, sejak Agustus 2023 sampai dengan Januari 2024, pihaknya telah mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Di antaranya jenis sabu-sabu 1.363,4518 gram senilai Rp 681 juta, lalu ganja seberat 293,1285 gram senilai Rp 87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp 2,7 miliar.

“Total, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkoba ini senilai Rp 3,4 miliar,” katanya.

Ia melanjutkan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara Pidana, hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Oleh karena itu, hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ivan.

Ivan melanjutkan, jika melihat jumlah barang bukti dan jumlah perkara yang ditangani, Kabupaten Cirebon saat ini sudah menjadi wilayah darurat narkotika. Cirebon, kata dia, sebagai daerah lintasan dari dan menuju Ibukota sangat rawan sekali terhadap peredaran narkotika.

“Ini harus jadi perhatian semua pihak, ancamannya sudah semakin nyata, Cirebon saat ini sudah darurat narkoba,” ungkapnya.

Semua wilayah di Indonesia, kata Ivan, merupakan pasar dari peredaran narkotika. Hal ini terlihat dari hampir semua daerah di Indonesia ditemukan kasus narkotika.

“Termasuk Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah menjadi pasar bagi peredaran narkotika, ini terbukti dengan banyaknya kasus narkotika yang ditangani di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut, sambung Ivan, merupakan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Selain narkotika, ada juga barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, handphone yang digunakan sebagai alat kejahatan serta obat sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 33.144 butir dan rokok ilegal sebanyak 488.000 batang.

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyebutkan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Ia pun mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Cirebon.

“Kita tadi lihat bersama, narkotika sudah begitu banyak di Kabupaten Cirebon, ini tugas bersama untuk mengantisipasi peredaran Narkotika di Cirebon, jangan sampai keluarga, anak-anak kita jadi korban,” katanya.

Ia juga mewanti-wanti para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan negatif seperti geng motor. *DM1

Tinggalkan Balasan