Ads

Pemprov Kaltim Siap Perjuangkan Penerimaan Pajak Alat Berat ke Pusat

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. (Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA, (Divipromedia.com).- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap memperjuangkan penerimaan pajak alat berat yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Sabtu (18/1/2025) menegaskan, Pemprov Kaltim siap mendorong kebijakan tersebut bisa diterima pemerintah daerah di Indonesia.

“Kita masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena ini adalah jenis pajak baru. Di dalam regulasi pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” katanya.

Akmal mengaku sangat bersyukur karena Kaltim mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah pada tahun 2024, namun demikian potensi tambahan sektor pendapatan tersebut harus terus digali salah satunya terkait pajak alat berat.

Menurut dia, penerimaan pajak alat berat merupakan terobosan baru di daerah, apalagi Kaltim merupakan daerah penghasil migas dan batu bara yang banyak menggunakan industri dengan alat berat.

Oleh sebab itu, lanjut Akmal penerimaan pajak alat berat diyakini mampu meningkatkan PAD Kaltim, karena memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya.

“Kita akan dorong kebijakan ini. Kalau Kaltim mampu menggarap potensi ini, tentu akan menambah PAD. Saya sangat optimistis Kaltim mampu mendapatkan penerimaan pajak alat berat ini,” kata Akmal Malik.

Untuk diketahui, pada 2024, Provinsi Kaltim surplus pendapatan daerah Rp845 miliar dari total pendapatan keseluruhan sebesar Rp21,2 triliun menjadi Rp22,06 triliun.

Sedangkan PAD surplus Rp235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp9.986 miliar.*** (Arumanto/Antara)

Ads
Ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads