Pemprov Jabar Lakukan Percepatan Layanan PBG untuk MBG di Wilayahnya
BANDUNG, (Divipromedia.com).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan akan melakukan percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Jabar yang ada sebanyak 27 kabupaten/kota.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengungkapkan rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perumahan, agar masyarakat Jawa Barat dapat memiliki hunian layak dengan harga yang terjangkau.
“Kami telah melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, di mana layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam. Bahkan, jika dimulai dari tata ruang, prosesnya hanya membutuhkan 53 menit, dan apabila langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memerlukan waktu 18 menit,” ujar Bey dalam keterangan di Bandung, Sabtu (18/1/2025).
Bey menjelaskan uji coba layanan PBG kurang dari tiga jam di Kabupaten Sumedang tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP turut menyaksikan langsung langkah percepatan layanan PBG ini. Saat ini, kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ucap Bey.
Bey menjelaskan bahwa pada Kamis (16/1), Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Nining Yulistiani, telah mengadakan konsolidasi dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota di Jawa Barat yang bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan percepatan PBG secara serentak.
“Pak Sekda telah mengoordinasikan rencana ini dengan 27 Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Kami berharap program ini dapat diterapkan serentak mulai Februari 2025,” kata Bey.
Bey menambahkan bahwa percepatan layanan PBG ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan tiga juta rumah secara nasional, di mana sekitar 30 persen di antaranya berada di Jawa Barat.
“Jika program ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat. Sektor perumahan memiliki tingkat komponen dalam negeri yang tinggi dan dapat menyerap banyak tenaga kerja,” tutur Bey.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.*** (Ricky Prayoga/Antara)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.