Pemkab Cirebon Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi

Pemkab Cirebon Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi. (dok.way divipromedia.com)

298 Ribu Batang Rokok

KABUPATEN CIREBON, Divipromedia.com – Pemerintahan Kabupaten Cirebon dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah warung kelontong di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.

Operasi intensif yang berlangsung selama empat hari, dari 27 hingga 30 Agustus 2024, menunjukkan hasil signifikan dengan penyitaan besar-besaran rokok ilegal.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Kami berhasil menyita sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di 10 desa pada enam kecamatan. Rokok-rokok tersebut terdiri dari 166 merek, dengan total 1.438 slop dan 628 bungkus, atau sekitar 15.800 bungkus secara keseluruhan,” jelas Wahyu. Minggu, (1/9)

Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp393 juta, sementara kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan

Tutup