Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Dorong Kepala Daerah Dukung Tenaga Non-ASN Berpartisipasi
JAKARTA, (Divipromedia.com) – Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, dengan memperpanjang periode pendaftaran hingga 15 Januari 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan lebih banyak tenaga non-ASN dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah. Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia beserta jajarannya.
Berdasarkan data BKN, sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN perlu dilakukan penataan. Sekitar 1,3 juta di antaranya diproyeksikan akan terserap dalam seleksi PPPK tahap I, namun masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang perlu didorong untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.
Rini Widyantini mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai langkah awal dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap II.
“Kami berharap, kepala daerah dapat memastikan semua tenaga non-ASN yang terdaftar ikut serta dalam seleksi ini,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN mengakui bahwa penataan tenaga non-ASN tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah dan tenaga non-ASN itu sendiri. Untuk itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting terkait seleksi PPPK ini.
Kebijakan pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Sedangkan kebijakan kedua, Surat Menteri PANRB No. B/5993/M.SM.01.00/2024, mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji untuk tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga pengangkatan.
Lebih lanjut, surat tersebut juga mencakup aturan jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kuota, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran yang tetap disediakan untuk kategori ini.