Ads

Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat untuk Korban Pemerkosaan

Izinkan Aborsi Bersyarat untuk Korban Pemerkosaan

Divipromedia.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, pemerintah mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Seperti yang diketahui, aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan janin dalam kandungan.

Sebelumnya, di Indonesia aborsi menjadi tindakan ilegal dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Namun kini pemerintah mengizinkan aborsi sebagaimana tertuang pada pasal 120 bahwa dokter yang bertugas bisa memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

Walau begitu, aborsi harus dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan sumber daya yang sesuai, dan melibatkan tim peninjau yang terdiri dari tenaga medis yang berkualifikasi.

Sebaliknya, jika korban memilih untuk tidak menjalani prosedur tersebut, korban harus menerima konseling dan dukungan selama kehamilan.

Nantinya, anak-anak yang lahir dari kehamilan tersebut dapat dirawat oleh ibu mereka, keluarga, atau lembaga negara jika diperlukan. (DM2)

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads