Pemadanan NIK KTP dan NPWP, Cara Mendapatkan EFIN Online
Divipromedia.com, JAKARTA – Minggu 30 Juni 2024 besok menjadi batas terakhir bagi peserta Wajib pajak mendapatkan EFIN online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP.
Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak.
Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Wajib pajak memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat besok.
BACA JUGA
Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.
Namun, sebelum memadankan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memiliki nomor EFIN.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.
Cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Pemadanan NIK KTP dan NPWP, Berikut Cara Mendapatkan EFIN Online:
1. Media sosial DJP
Cara mendapatkan EFIN secara online dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui media sosial DJP Kemenkeu atau KPP Pratama di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Biasanya, akun resmi KPP Pratama terutama Instagram ditandai dengan “@pajak” diikuti nama daerah, seperti “@pajaktegal”.
Jika beruntung, wajib pajak akan menemukan tutorial cara mengatasi lupa EFIN dari masing-masing KPP, serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.