Pegi Setiawan Terbukti Tidak Bersalah, dan Dinyatakan Bebas dalam Sidang Praperadilan di Bandung

Pegi Setiawan Terbukti Tidak Bersalah. FOTO: TangkapanLayar/Divipromedia.com

Pembebasan Atas Nama Pegi Setiawan Terbukti Tidak Bersalah

Divipromedia.com, Kabupaten CirebonPengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Tangis duka keluarga pun pecah setelah status tersangka Pegi Setiawan dicabut hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Luapan haru paling terasa datang dari Kartini, ibunda Pegi Setiawan, yang tak kuasa menahan tangis.

BACA JUGA

Dengan suara bergetar, ia mengucapkan rasa syukur karena putranya kini terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Alhamdulillah anak saya bisa bebas, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Hakim, kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Saya ucapkan terima kasih atas bantuan doanya,” ungkap Kartini.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tergugat untuk membebaskan Pegi dari tahanan.

Tinggalkan Balasan

Tutup