PDN di Retas, Pemerintah Sudah Kantongi Nama Pihak Internal Yang Bersalah
Kantongi Nama Pihak Internal
Divipromedia.com, JAKARTA – Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware LockBit 3.0. Beberapa pekan lalu, sehingga akses pelayanan publik mengalami terkendala.
Dalang atau biang kerok permasalah tersebut bisa terjadi, Pemerintah mengeklaim temukan pihak internal yang dianggap bersalah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari hasil forensik, pemerintah telah mengetahui pengguna atau user yang mengakibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware.
“Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Ransomware Hadi mengatakan, para pengguna itu akan diproses hukum oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan aparat. “Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” punkasnya. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.