OJK: Jenis Usaha Bulion Bisa Dipilih Sesuai Kesiapan Bisnis, Strategi Fleksibel Menuju Sukses
JAKARTA, (Divipromedia.com). – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa setiap lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menyesuaikan pilihan kegiatan usaha bulion yang mereka ingin jalankan menurut kesiapan proses bisnis dan selera risiko (risk appetite) masing-masing lembaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyatakan bahwa kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
“LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” kata M Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (27/2).
Ia menuturkan bahwa pengaturan terkait kegiatan usaha bulion dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan penahapan kegiatan usaha bulion.
Melalui pengaturan tersebut, pihaknya berupaya untuk membuka peluang bagi kepada lembaga jasa keuangan yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
“Dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Ismail.
Ia menuturkan bahwa pembentukan usaha bulion dapat memperluas pilihan investasi serta semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada lembaga jasa keuangan.