Nasib Office Boy Koperasi Arjawinangun, Diganjar Hukuman Lima Belas Tahun Penjara

OB di Arjawinangun, Diganjar Hukuman 15 Th Penjara. DM1/divipromedia.com

Office Boy Koperasi Arjawinangun Hukuman Lima Belas Tahun Penjara

Office Boy Koperasi Arjawinangun di Hukuman Lima Belas Tahun Penjara, Kabupaten Cirebon, (divimedia.com)- Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan oleh seorang Office Boy (OB) kepada pimpinannya di salah satu perusahaan koperasi di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pelaku penyerangan tersebut berinisial R (23) merupakan karyawan yang sudah bekerja selama 2 tahun di PT. BMI.
Kronologis, 5 hari sebelum kejadian pelaku sering dimarahi oleh pimpinannya bernisial HAN (28), sehingga pelaku menyimpan dendam dan berniat melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban atau pimpinannya tersebut.

“Satu hari sebelum kejadian yaitu hari Minggu 28 Januari2024, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam jenis parang,” katanya. Selasa (6/2)

Sumarni menambahkan, Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 06.30 Wib, saat karyawan lainnya sedang rapat, tersangka menunggu kedatangan korban HAN, setelah datang HAN naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya dan diikuti oleh tersangka dengan memegang sebilah parang yang sudah dipersiapkannya.

“Pada saat korban HAN ke kamar mandi, pelaku melancarkan aksinya, karena ada teriakan, sehingga stafnya berusaha melakukan pertolongan, namun stafnya pun dilukai oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

Sumarni menjelaskan, staf yang menjadi korban sabetan parang pelaku yaitu HAD (29), JES (22), dan CIN (20), kemudian ke empat korban dilarikan ke RS Arjawinangun untuk mendapatkan pertolongan. “Korban JES dinyatakan meninggal setelah sampai di RS Arjawinangun,” jelasnya.

Sumarni menuturkan, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah parang, panjang, 1 setel pakaian baju dan celana milik pelaku, 1 unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 buah alat penajam pedang.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 dan atau pasal 355 S1 dan 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 kita undang undang Hukum pidana ancaman tertingginya ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya.*DM1

Tinggalkan Balasan