MPKI Desak Pemerintah: Selamatkan Industri Kretek Nasional dari Ancaman Regulasi
“Masifnya peredaran rokok polos dipastikan mengganggu iklim usaha yang tidak sehat. Selain juga akan berdampak merosotnya penerimaan negara. Karena itu, pemerintah bersama pihak-pihak terkait harus kerja ekstra berantas rokok polos,” terangnya.
Ketiga, munculnya rokok elektrik/vape juga menjadi ancaman industri kretek nasional, terlebih rokok elektrik 100 persen bergantung pada bahan baku impor.
Rokok elektrik bersifat padat teknologi, tambahnya, proses produksinya mengandalkan mesin dan perangkat elektronik, sehingga tidak banyak menyerap tenaga kerja manusia.
Keempat, padatnya regulasi yang dibebankan industri kretek nasional, mulai tingkat Undang Undang sampai Peraturan Daerah yang mana terdapat 480 regulasi yang mengatur bahkan mengendalikan ruang gerak industri kretek nasional.
“Diperlukan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas bagi industri kretek nasional ke depan. Utamanya agar terdapat kepastian usaha bagi para pelaku industri kretek nasional dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menyusun suatu peta jalan (roadmap) industri kretek nasional yang komprehensif, yang mengakomodasi dan jalan kompromi seluruh pemangku kepentingan yang terkait industri kretek nasional.
“Penyusunan roadmap harus melibatkan lintas sektoral dan memperhatikan seluruh aspek yang terkait dengan IHT. Dengan demikian, roadmap tersebut dapat diterima dan dipatuhi oleh semua pihak sebagai panduan peta jalan kebijakan industri kretek nasional dalam jangka pendek, menengah dan panjang,” katanya. (Subagyo/Antara) ***