a blue banner with text and colorful text

MK Putuskan Ambang Batas Pilkada, Kurangi Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro.Divipromedia.com

MK Putuskan Ambang Batas Pilkada

JAKARTA, divipromedia.com – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai, akan mengurangi jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

Putusan MK tersebut dianggap sebagai langkah yang melegakan dan diharapkan mampu menekan jumlah calon tunggal di Pilkada 2024.

Meski demikian, masih ada sekitar 40 daerah yang akan menghadapi kontestasi melawan kotak kosong. “Jumlahnya akan jauh lebih besar jika tidak ada putusan tersebut,” ujar Siti Zuhro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (12/9).

Pada Pilkada 2024, tercatat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Hal ini menjadi perhatian karena fenomena calon tunggal dinilai menjadi anomali dalam sistem demokrasi multipartai Indonesia.

Siti Zuhro menyoroti bahwa partai politik (parpol) kini cenderung bergabung dalam koalisi besar, sering kali karena kepentingan pragmatis, sehingga menurunkan kualitas kompetisi politik.

Tinggalkan Balasan

Tutup