MenPAN RB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer Tahun 2025
JAKARTA, divipromedia.com (Divipromedia.Com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.
Pemerintah telah berkomitmen mengupayakan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 melalui mekanisme terbaru yang telah disepakati bersama DPR RI.
Keputusan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara MenPAN RB dan DPR RI selama enam bulan terakhir.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN paling lambat Desember 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan revisi Undang-Undang ASN yang tengah dibahas bersama MenPAN RB, Rini Widyantini.
Revisi tersebut mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara bertahap.
Tiga Poin Utama Pengangkatan Tenaga Honorer :
PPPK Penuh Waktu
Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan peringkat terbaik akan diangkat sebagai ASN dengan status PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan peringkat terbaik, mereka akan diupayakan menjadi PPPK paruh waktu.
Status ini nantinya dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi pemerintahan.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer hingga tahun 2025. Semua tenaga honorer akan mendapatkan solusi melalui mekanisme PPPK ini.
“Adanya mekanisme terbaru ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer untuk terus berkontribusi tanpa khawatir akan pemberhentian. Pemerintah juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga honorer dengan mengupayakan status ASN secara bertahap,” ujar Ahmad Doli.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyelamatkan status tenaga honorer di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan ASN yang kompeten dan terstandar.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghargai peran tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. ***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.