Menjelang Pemilu 2024: Memahami Perbedaan Elektabilitas dan Popularitas dalam Politik

Hasil Lembaga Survei Charta Politika Indonesia, pada Pilkada Serentak Kabupaten Cirebon Tahun 2024

KABUPATEN CIREBON, divipromedia.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para kandidat dari berbagai tingkatan, mulai dari presiden, wakil presiden, DPR, DPD, hingga DPRD, aktif berkampanye.

Tujuan utama mereka adalah meningkatkan elektabilitas dan popularitas. Namun, apa sebenarnya arti dari kedua istilah ini? Apakah elektabilitas dan popularitas sama?

Ternyata, keduanya memiliki makna yang berbeda. Elektabilitas mengacu pada tingkat keterpilihan seorang kandidat atau partai politik, sedangkan popularitas adalah tingkat keterkenalan seorang calon di tengah masyarakat.

Kedua istilah ini memainkan peran penting dalam dinamika politik, terutama saat pemilu. Berikut penjelasannya.

Apa Itu Elektabilitas?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), elektabilitas berarti “keterpilihan.” Dalam konteks politik, elektabilitas mencerminkan kemampuan seorang kandidat untuk dipilih dan memenangkan jabatan tertentu.

Situs Political Dictionary menjelaskan bahwa elektabilitas berakar pada persepsi pemilih, anggota partai, pakar politik, dan media terhadap peluang kandidat dalam memenangkan pemilu. Faktor-faktor yang memengaruhi elektabilitas antara lain:

Tinggalkan Balasan

Tutup