Mengintip Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden
JAKARTA, divipromedia.com – Pengangkatan para Utusan Khusus Presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan individu yang dipilih dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, tergantung pada kebutuhan spesifik dan bidang tugas yang ditetapkan oleh Presiden.
Mengintip Hak Keuangan Utusan Khusus Presiden berikut Gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Berdasarkan pasal 22 dalam Perpres tersebut, hak keuangan Utusan Khusus Presiden setara dengan pejabat setingkat menteri.
Gaji pokok menteri negara sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13,608 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.
Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan yang diterima seorang Utusan Khusus Presiden mencapai Rp 18,648 juta per bulan. Namun, sesuai Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, masa bakti Utusan Khusus Presiden tidak disertai dengan hak pensiun atau pesangon setelah masa jabatan berakhir.
Tujuh Tokoh Utusan Khusus Presiden
Berikut adalah tujuh tokoh yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk berbagai bidang strategis:
- Muhamad Mardiono – Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Gus Miftah – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana – Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
- Mari Elka Pangestu – Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani – Bidang Pariwisata.
Penunjukan mereka mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya.
Dengan pelantikan ini, para Utusan Khusus Presiden akan memainkan peran penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Presiden di berbagai sektor yang tidak tercakup dalam struktur kementerian, sehingga dapat mempercepat pencapaian program-program pemerintah. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.