Ads

Melly Goeslaw: Negara Harus Hadir untuk Melindungi Seniman

Musisi Melly Goeslaw (ANTARA/instagram/melly_goeslaw)

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).

Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut :

a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-

b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-

c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,-

Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000. (Abdu Faisal/Antara) ***

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads