Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan Coretax yang Mengatasnamakan DJP
JAKARTA, (Divipromedia.com).- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai modus penipuan Coretax yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (18/1/2025), mengatakan modus penipuan yang telah teridentifikasi tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, pharming, sniffing, money mule, social engineering.
Modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP, namun implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” katanya.
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.
Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, dan memproses kelebihan pembayaran pajak.
Termasuk permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak, permintaan download aplikasi m-Pajak palsu, permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP, permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak, permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat pada lama https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.*** (Abdul Kadir/Antara)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.