Advertisements

Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua Buron dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua Buron

Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua Buron

Divipromedia.com, JAKARTA – Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua Buron, Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait penghapusan dua buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Pada 26 Mei, Polda Jabar mengumumkan bahwa dari tiga DPO awal dalam kasus pembunuhan tersebut, kini hanya tersisa satu, yaitu Pegi Setiawan yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Dua DPO lainnya telah dihapus dari daftar pencarian karena tidak terbukti ada.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa hasil penyidikan Polda Jawa Barat tidak menemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.

Advertisements

“Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi yang fiktif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/5).

Meskipun demikian, Sandi menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kemungkinan ditemukannya bukti-bukti tambahan terkait kedua DPO tersebut. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi pendukung untuk melapor kepada penyidik.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Apabila ada keterangan atau informasi tambahan dari saksi atau bukti lain yang dapat membuat kasus ini lebih terang, pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” jelasnya.

Selain itu, Sandi menyampaikan apresiasi Mabes Polri atas perhatian dari para pengamat dan pakar hukum terkait kasus ini, yang mendorong polisi untuk melakukan penyidikan secara profesional.

“Ini menjadi penyemangat bagi Polri. Dalam menyidik kasus Vina, Polri tidak sendiri, banyak pihak yang mendukung dan memperhatikan agar kasus ini bisa lebih terang benderang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu dikawal dengan baik dan transparan,” ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman. Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron selama delapan tahun. Ia diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Kini, Pegi terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ibunya, Kartini, juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian. (DM1)

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Tutup