KPU Rampungkan Rekapitulasi Pilkada 2024, Pasangan RIDO Siap Ajukan Gugatan ke MK
JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Salah satu hasil yang menjadi sorotan adalah Pilgub DKI Jakarta, di mana pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dipastikan kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Berdasarkan hasil resmi KPU, pasangan RIDO meraih 1.718.160 suara, sedangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan 2.183.239 suara. Selisih suara yang signifikan ini memicu langkah hukum dari tim pasangan RIDO.
“Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan pasangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Senin (9/12).
Langkah pasangan RIDO menambah daftar pasangan calon kepala daerah yang berencana mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada serentak 2024.
Sementara itu, KPU menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, ujarnya.
Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik.
Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono.
Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini.
Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.
“Beliau Gibran, minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.