KPK Tegaskan Ponsel Hasto Kristiyanto Masih Disita untuk Keperluan Penyidikan Harun Masiku

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (dok.Humas KPK & editor divipromedia)

“Kami mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Ronny mengatakan, buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

Ronny menyebut bahwa buku catatan tersebut justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ucap Ronny.

“Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah Ronny.

Kemudian, Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto.

Dia juga menyebut gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.

“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” unjar roni. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup