KPK Tegaskan Ponsel Hasto Kristiyanto Masih Disita untuk Keperluan Penyidikan Harun Masiku

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (dok.Humas KPK & editor divipromedia)

JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, masih disita sebagai bagian dari proses penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis Senin, (9/12/2024).

“Masih digunakan dalam proses penyidikan. Masih didalami,” ujar Tessa singkat.

KPK juga mengapresiasi putusan tersebut, dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur.

KPK mengapresiasi putusan tersebut. Dimana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” ujar Tessa.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan dari tim hukum PDIP terkait penyitaan oleh penyidik terhadap barang-barang Hasto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron, Harun Masiku.

Selain itu, Hakim Ketua, Estiono, juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP ini.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” kata Estiono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (3/12/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum PDI-P mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Tutup