KPK Sita Aset Tanah senilai Rp. 2 Miliar, Milik Mantan Gubernur Maluku Utara Hasil TTPU
Mantan Gubernur Maluku Utara
Divipomedia.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, yang terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset-aset tersebut diketahui milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra dari Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada hari Senin (15/7). Ketiga aset yang disita tersebut memiliki nilai total sekitar Rp 2 miliar.
“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” tambahnya.
Tessa mengatakan aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.
Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” sebutnya
KPK diketahui telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5). (DM1)