KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
JAKARTA, (Divipromedia.com).– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, Jumat (27/12/2024).
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni HG dan S. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa materi pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut belum dapat dipastikan. Namun, yang jelas, proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut lebih dalam kasus yang melibatkan lembaga-lembaga besar negara tersebut.
Pada 16 Desember 2024, KPK resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara ini. Dugaan korupsi ini melibatkan anggota DPR periode 2019–2024, dengan fokus pada pengelolaan dana CSR BI dan OJK yang diduga disalahgunakan.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Bahkan, ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, turut digeledah.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2024, penyidik KPK juga menyasar kantor OJK. Dalam dua penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), serta catatan yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus tersebut.
KPK terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana CSR ini, dengan harapan dapat membawa kejelasan dan menegakkan hukum secara transparan dan adil.***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.