KPK Berikan Kode Sinyal Bagi Mantan Kader PDI-P, Harun Masiku, Untuk Terus Bersembunyi

KPK Berikan Kode Sinyal Bagi Mantan Kader PDI-P

KPK Berikan Kode Sinyal Bagi Mantan Kader PDI-P, Harun Masiku

Divipromedia.com, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bisa ditafsirkan sebagai sinyal bagi mantan kader PDI-P, Harun Masiku, untuk terus bersembunyi.

Praswad mengisyaratkan bahwa komentar Marwata seolah-olah memberikan petunjuk kepada Harun, yang hingga kini masih menjadi buronan dalam kasus korupsi yang menghebohkan publik.

Alex merupakan Wakil Ketua KPK yang menyebut penyidik mungkin sudah mengetahui keberadaan Harun yang saat ini buron dan berharap akan ditangkap dalam tujuh hari. “Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/7/2024).

Menurut Praswad, pernyataan Alex saat menjawab pertanyaan media massa itu justru menghalang-halangi proses pencarian Harun. Penyidik yang sudah bersusah payah mengidentifikasi keberadaan Harun menjadi terhambat karena ia mengumumkan ke publik.

Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum,” ujar Praswad.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK itu menilai, pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun. Menurut dia, Harun tidak akan ditangkap selama pimpinan KPK belum diganti. “Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini,” ujar Praswad.

Saat dimintai tanggapan terkait persoalan itu, Alex mengatakan dirinya tidak mengungkap Harun tengah bersembunyi di tempat tertentu. “Tapi kalau yang bersangkutan mobile justru memudahkan pelacakan,” ujar Alex, Rabu (12/6/2024).

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buron dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. (DM1)

Tutup