KKJ Serukan: APH Terapkan UU Pers untuk Lindungi Jurnalis CNN TV Aceh
Karena itu, KKJ Aceh selaku pendamping korban mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan jaksa penuntut umum agar mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan kontributor CNN Indonesia TV tersebut.
“Hal ini penting agar proses penanganan kasus penganiayaan jurnalis itu tidak mencederai kemerdekaan pers dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Rino juga menegaskan bahwa jika seorang jurnalis menjalankan profesinya dengan benar sesuai dengan ketentuan berlaku, maka terhadapnya tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, apalagi pembunuhan.
Untuk negara yang menempatkan hukum sebagai panglima, lanjut dia, perlu ditegaskan kembali bahwa Indonesia secara khusus memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap jurnalis melalui pasal 18 UU Pers.
“Karena itu, pendekatan dengan UU Pers terhadap kasus penganiayaan jurnalis menjadi penting sebagai bagian dari kewajiban aparat penegak hukum selaku alat negara dalam melindungi pers,” demikian Rino Abonita. (Rahmat Fajri/Antara) ***