Ads

KKJ Serukan: APH Terapkan UU Pers untuk Lindungi Jurnalis CNN TV Aceh

Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam bekerja. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa)

BANDA ACEH, (Divipromedia.com). – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) menggunakan UU Pers dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang kepala desa terhadap kontributor CNN TV Indonesia di wilayah Pidie Jaya, Aceh.

“Kami mendesak penyidik kepolisian untuk menaruh pasal ketentuan pidana seperti yang dirumuskan dalam UU Pers, pada kasus penganiayaan terhadap kontributor CNN Indonesia TV bernama Ismed,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, di Banda Aceh, Kamis (13/2).

Sebelumnya, kontributor CNN Indonesia TV di wilayah Pidie Jaya, Ismail M Adam alias Ismed diduga mengalami penganiayaan dari Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya berinisial Is, pada Jumat malam, 24 Januari 2025 lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi setelah Ismed meliput Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya Edi Azward melakukan sidak ke pondok bersalin desa (polindes) di Desa Cot Setui, yang notabene desa tempat Is menjabat sebagai keuchik atau kepala desa.

Usai meliput sidak itu, Ismed didatangi Is di sebuah kios yang ada di Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, dan akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban.

Kasus penganiayaan terhadap Ismed tersebut telah ditangani Polres Pidie Jaya dan sudah dilimpahkan ke Kejari setempat.

Rino mengatakan berdasarkan salinan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima KKJ Aceh, disebutkan bahwa berkas telah dikirimkan (tahap I) oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum kejari setempat.

Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda diikutsertakan pasal 18 dari UU Pers, selain pasal penganiayaan sesuai yang dirumuskan dalam ketentuan pidana KUHP.

Menurutnya, jika berkas kasus penganiayaan itu dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P21), namun tanpa diikutsertakan pasal yang menghambat pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, seperti diatur dalam pasal 18 UU Pers, maka, telah terjadi pengabaian atas upaya perlindungan hukum terhadap jurnalis.

“Kondisi ini juga secara otomatis ikut serta mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” ujarnya.

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads