Kenaikan PPN 12 Persen Berpeluang Ditunda, Sri Mulyani Diminta Kembali Menjadi Menkeu

pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan presiden terpilih Prabowo Subianto/divipromedia.com

Sri Mulyani

JAKARTA, divipromedia.com – Isu penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan pada Senin (14/10).

Selain itu, pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan presiden terpilih Prabowo Subianto juga menjadi perhatian utama, khususnya terkait kepastian Sri Mulyani kembali menjabat di kabinet baru.

Sinyal Penundaan PPN 12 Persen

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menyatakan bahwa pelaksanaan PPN 12 persen merupakan bagian dari keputusan politik.

Oleh karena itu, jika ada wacana penundaan, hal tersebut tidak hanya bergantung pada kehendak pemerintah baru, melainkan juga harus diputuskan bersama dengan DPR RI.

“Sejauh ini, penerapan PPN 12 persen masih dijadwalkan untuk berlaku pada 2025. Namun, jika wacana penundaan muncul, pemerintah yang akan datang harus melakukan pembicaraan dengan DPR, karena keputusan ini bersifat politis, bukan hanya dari pemerintah,” ujar Anggawira.

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen dijadwalkan mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.

Prabowo Minta Sri Mulyani Kembali Jadi Menteri Keuangan

Tinggalkan Balasan

Tutup