Kenaikan Gaji Baru ASN Dirapel Bulan Meret 2024

Kenaikan Gaji Baru ASN

Kenaikan Gaji Baru ASN Dirapel Bulan Meret 2024

Jakarta, (divimedia.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pembayaran pensiun pokok akan dilakukan pada bulan Maret 2024. kenaikan gaji yang diberlakukan adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, dan Polri. Adapun para pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan gaji dan para pensiunan tersebut Kemenkeu menegaskan besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini, akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Jumat, (2/2/2024) saat dikonfirmasi dengan hal tersebut mengatakan “Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, mengatakan satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,”

Selain itu, dia mengungkapkan dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, ujar Astera.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan, Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, pungkasnya.*DM1

Tinggalkan Balasan

Tutup