Ads

Kemenangan Paslon Nomor 2 Tetap Sah : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon

Caption : Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal demikian tertuang dalam Ketetapan MK yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. (dok.Humas MK RI)

KABUPATEN CIREBON, (Divipromedia.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2025, resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 4, dengan nomor perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan calon nomor 2, Imron dan Agus Kurniawan Budiman, yang terpilih dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024, dinyatakan tetap sah.

Hal demikian tertuang dalam Ketetapan MK yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Ketetapan.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyebut bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Faozan TZ ini mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara. Terkait Berita Acara tersebut, menurut Majelis bukanlah kewenangan MK untuk mengadili.

“Berkenaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Ketetapan.

Fery Ramadhan, kuasa hukum Imron-Agus, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh MK. Ia menyatakan, “Gugatan ini mengandung kesalahan fatal, terutama terkait objek perkara yang diajukan, yang seharusnya adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon tentang penetapan perolehan suara, bukan hanya berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.”

Menurut Fery, kesalahan formil dalam gugatan semakin jelas ketika hakim menyatakan bahwa objek gugatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa perkara ini, yang dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada 4 Februari 2025.

Selain itu, gugatan paslon nomor 4 juga dinilai tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Fery menjelaskan bahwa undang-undang mensyaratkan ambang batas maksimal selisih suara sebesar 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan, namun selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen, jauh di luar batas yang diizinkan.

Fery menambahkan bahwa keputusan MK ini bukan hanya kemenangan bagi paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih. “Kami bersyukur bahwa MK tetap konsisten dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia mengungkapkan bahwa dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Imron-Agus dapat melanjutkan langkah mereka untuk mewujudkan visi dan program kerja dalam memajukan Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, pihak paslon nomor 4, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana, mengungkapkan kekecewaan atas putusan MK. Faozan, salah satu kuasa hukum mereka, menyatakan bahwa keputusan MK hanya mempertimbangkan selisih suara sebagai dasar keputusan. “Pilpres atau Pilkada bukan sekadar soal angka, namun juga menyangkut pelanggaran konstitusi,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa paslon 04 akan menempuh jalur hukum lainnya untuk mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Cirebon 2024.

Faozan menyebutkan bahwa mereka akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan, setelah melakukan kajian lebih lanjut. Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Faozan mengungkapkan bahwa MK memberikan ruang bagi pihaknya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut melalui peradilan umum. Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Mabes Polri.** (Tim Redaksi)

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads