Kejaksaan Agung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Timah Tahap II
Kejaksaan Agung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Timah Tahap II
Divipromedia.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana Timah (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan verifikasi dan memastikan kelengkapan berkas serta barang bukti dari para tersangka. “Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan 10 orang tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli Siregar. Kamis, (13/6/2024).
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai ada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga diteliti agar tidak eror,” ujar Harli dalam Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah yang tunai dan logam mulia, dandivipromedia.com/4-perbedaan-mobil-manual-dan-matic/"> 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.
Adapun 10 orang tersebut antara lain sebagai berikut:
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
“Kesepuluhnya akan dilakukan penahanan baik yang ada di rutan salemba di Jakarta Selatan atau di Kejaksaan Agung,” jelasnya.divipromedia.com/"> (DM1)