Kejagung Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Tidak Pidana Korupsi Impor Gula

Kejagung Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Tidak Pidana Korupsi Impor Gula

divipromedia.com, JAKARTA – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan impor gula PT SMIP selama periode 2020 hingga 2023. Tersangka yang ditetapkan adalah RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP. Setelah penetapan tersebut, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (30/3/2024), “Satu tersangka telah ditetapkan, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP.”

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung. “Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” Katanya.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri, ujarnya.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pungkaanya. (DM1)

Tinggalkan Balasan