Ads

Kebijakan Baru Distribusi Elpiji: Stok Elpiji di Lopang Ludes dalam Satu Jam

Situasi antrean elpiji 3 kg imbas kebijakan baru pemerintah mengenai distribusi subsidi energi di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

SERANG, (Divipromedia.com). – Stok elpiji tiga kilogram salah satu agen resmi Pertamina di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ludes dalam waktu satu jam, imbas kebijakan baru pemerintah tentang pendistribusian subsidi energi.

Penjual elpiji Edi Nursalim di lokasi tersebut, Senin (03/2), mengatakan, dalam sehari biasanya ia menyediakan stok sebanyak 70 tabung gas melon tersebut.

Namun akibat kebijakan baru pemerintah yang berlaku mulai Sabtu (1/2) tersebut, banyak pembeli ramai mengantre sejak pukul 07.00 WIB.

“Sejam sudah habis. Sekarang sudah habis semua,” ujarnya.

Edi mengatakan, untuk pemakaian rumah tangga, pembeli cukup menunjukkan e-KTP. Sementara untuk UMKM harus menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

“UMKM itu sebulan 14 tabung, lalu rumah tangga sebulan empat tabung,” ujar dia.

Pembeli juga diminta untuk menunjukkan data tersebut sebelum membeli elpiji 3 kg tersebut, kata dia.

Kebijakan tersebut dirasa mempersulit pembelian bagi salah satu pembeli yakni Kodrat.

Kodrat mengatakan, setelah stok tabung gas melon ludes, ia memilih untuk menunggu kedatangan stok baru.

Namun hingga pukul 11.00 WIB ia menunggu, tidak kunjung stok baru datang.

“Lama, payah ini,” ujar dia.

Dia mengaku kesulitan mendapatkan tabung gas 3 kg sejak Minggu (2/2). Secara harga, tabung gas melon dipatok seharga Rp19.000-Rp21.000.

Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.

Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna. (Devi Nindy Sari Ramadhan/Antara) ***

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads