Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cirebon, (divimedia.com) – Polresta Cirebon berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Barang bukti yang berhasil diamankan 3 gram Sabu, 112,98 gram Ganja dan 9.239 butir obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan jajaran Resor Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Pengungkapan kasus selama periode 1 bulan tahun baru ini Januari 2024 sebanyak 14 kasus jumlah tersangka dari 14 kasus tersebut 18 orang,” katanya. Kamis (1/2)
Sumarni menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 gram sabu, 112,98 gram ganja, dan obat-obatan berbahaya 9.239 butir.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut di Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik,” tambahnya.
Sumarni menjelaskan motif operandinya dengan sistem tempel (map/peta), dan dengan cara bertemu secara langsung. Adapun Pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara yang ditangani yaitu pasal 114 ayat 1juta pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
“Kemudian pasal 11 ayat 1 junto pasar 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Kemudian pasal 435judul pasar 436 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan ancaman divipromedia.com/kapolresta-cirebon-berikan-penyuluhan-kepada-siswa-smk-pgri-2-palimanan/">hukuman dan penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya. divipromedia.com/">*DM1
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.