a blue banner with text and colorful text

KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang Hingga Agustus 2024

KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang Hingga Agustus 2024/Divipromedia.com

Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan

Divipromedia.com, INDRAMAYUPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon telah menutup 11 perlintasan sebidang dari Januari hingga Agustus 2024. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 94 Tahun 2018, yang bertujuan meningkatkan keselamatan masyarakat.

Menurut Pasal 2 Pemenhub tersebut, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 79 titik perlintasan sebidang liar dan rawan.

BACA JUGA

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, mengingat perlintasan tersebut menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.

“Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6,” jelas Rokhmad dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).

Rokhmad menjelaskan bahwa perlintasan sebidang di beberapa lokasi melewati pemukiman warga, sekolah, serta akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rentan terjadi kecelakaan. Dari Januari hingga Agustus 2024, wilayah Daop 3 Cirebon mencatat 9 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 13 korban jiwa, terdiri dari 9 orang luka berat dan 4 orang luka ringan.

Ia menambahkan, kecelakaan tersebut menimbulkan empat dampak utama: korban jiwa, kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api, dan gangguan perjalanan serta pelayanan kereta api.

Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi keselamatan, pemasangan spanduk peringatan, dan penertiban bangunan liar di sekitar jalur KA. KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

Tinggalkan Balasan

Tutup