Jusuf Kalla “JK ” Sebut Pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 Ilegal

Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, (JK) sebut Pencalonan Ketua Umum PMI 2024-2029 yang baru ilegal atau tidak sesuai dengan AD/ART PMI. (Dok.Humas PMI Pusat)

Selain itu, Agung mengungkapkan sejumlah program prioritas jika terpilih sebagai Ketua Umum PMI. Program tersebut meliputi:

1. Meningkatkan Unit Transfusi Darah

Agung berkomitmen menyempurnakan peran unit transfusi darah di rumah sakit dan PMI untuk pelayanan yang lebih baik.

2. Memperkuat Hubungan dengan Pemerintah

Ia ingin membangun kerja sama yang harmonis antara PMI dan pemerintah, sesuai peran Presiden sebagai pelindung PMI.

3. Memberikan Penghargaan kepada Pendonor Sukarela

    Agung menegaskan pentingnya memberikan apresiasi lebih baik kepada pendonor sukarela yang telah menyumbangkan darahnya secara teratur maupun sewaktu-waktu.

    “Kami ingin semakin banyak pendonor reguler. Ada pendonor yang telah menyumbangkan darahnya hingga 100 kali bahkan hampir 300 kali. Mereka layak mendapat penghargaan lebih besar,” tuturnya.

    Polemik di Tubuh PMI

    Munas ke-22 PMI yang semestinya menjadi momentum konsolidasi organisasi justru diwarnai polemik. Sementara JK menegaskan pentingnya menjaga kesatuan organisasi, langkah Agung Laksono dianggap sebagai upaya tandingan yang melanggar aturan.

    JK menyatakan akan terus menempuh langkah hukum untuk memastikan PMI tetap berjalan sesuai AD/ART dan menghindari dualisme kepemimpinan yang dapat merugikan organisasi. (DM1)

    Tinggalkan Balasan

    Tutup