Jusuf Kalla “JK ” Sebut Pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 Ilegal

Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, (JK) sebut Pencalonan Ketua Umum PMI 2024-2029 yang baru ilegal atau tidak sesuai dengan AD/ART PMI. (Dok.Humas PMI Pusat)

JAKARTA, divipromedia.com – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa pencalonan Agung Laksono sebagai kandidat Ketua Umum PMI periode 2024-2029 merupakan tindakan ilegal dan bentuk pengkhianatan.

Pernyataan ini disampaikan JK saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“Itu ilegal dan pengkhianatan. Ini memang kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pernah memecah Golkar, membuat tandingan Kosgoro. Itu hobinya, tapi kita harus melawan,” tegas JK.

JK menyebut pihaknya telah melaporkan tindakan kubu Agung Laksono ke polisi. Menurutnya, langkah ini dilakukan demi menjaga integritas organisasi PMI yang harus tetap satu sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

PMI tidak boleh ada dua dalam satu negara. Kami sudah melapor ke polisi terhadap tindakan ilegal ini. Pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono juga sudah kami pecat karena melanggar AD/ART,” ujarnya.

Agung Laksono Siap Maju sebagai Kandidat

Di sisi lain, Agung Laksono, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (2009-2014), menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Hal ini diungkapkannya pada Jumat (6/12/2024) di Jakarta.

PMI akan menyelenggarakan munas ke-22 pada 8-10 Desember 2024. Untuk itu, saya siap maju sebagai kandidat Ketua Umum PMI,” kata Agung.

Agung menyatakan telah memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam AD/ART, yakni mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah utusan dalam munas.

Berdasarkan informasi yang diterima timnya, ia mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen dari 476 utusan yang akan hadir.

Tinggalkan Balasan

Tutup