Jaksa Aceh Barat Tindak Tegas: Lima Terpidana Judi Online Dicambuk
MEULABOH, (Divipromedia.com). – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana judi online yang berlangsung di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat, Kamis (06/2).
Ada pun terpidana yang menjalani pidana cambuk tersebut diantaranya Marwan (27) warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan qubat ta’zir cambuk sebanyak delapan kali cambuk dari total jumlah hukuman sebanyak 10 kali cambuk.
Hukuman terhadap Marwan dikurangi dua kali berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 39 hari maka dikurangi kali cambuk.
Terpidana kedua yang dicambuk yaitu Rian Amanda (23), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan pidana cambuk sebanyak enam kali.
Terpidana Rian Amanda selama ini telah menjalani penahanan selama 98 hari, sehingga pidana cambuk kepada terpidana dikurang empat hari.
Terpidana ketiga yang dicambuk yaitu Zulkifli (27) warga Desa/Gampong Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat yang menjalani pidana cambuk sebanyak delapan kali.
Uqubat cambuk terhadap Zulkifli dikurangi selama dua kali karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan selama 39 hari.
Terpidana Munawir (30) warga asal Desa Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh menjalani pidana sebanyak enam kali cambuk dari total pidana sebanyak 10 kali cambuk.
Ia mendapatkan pengurangan pidana cambuk karena sudah menjalani pidana penjara selama 98 hari, sehingga jumlah pidana cambuk terhadap dirinya dikurang sebanyak empat kali.