Ads

Harga Emas di Palembang Sentuh Rekor Baru, Hampir Rp9 Juta per Suku

Toko emas perhiasan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/ M Imam Pramana)

PALEMBANG, (Divipromedia.com). – Sejumlah pemilik toko emas perhiasan di Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan harga emas perhiasan di kota itu mendekati angka Rp9.000.000 juta per suku yakni Rp8.800.000 per suku.

“Untuk harga emas perhiasan hari ini dan sudah sejak beberapa hari terakhir mendekati angka Rp9.000.000, namun belum menyentuh angka tersebut yakni berkisar pada harga Rp8.800.000 juta per suku,” kata Mira Indah salah seorang pemilik toko emas di Kertapati, Palembang, Rabu (12/2).

Ia menyebutkan bahwa tingginya harga emas tersebut membuat transaksi jual beli emas di toko nya sepi.

Menurut dia, dalam penjualan emas, para pedagang emas memang mengikuti harga pasaran, namun beredar nya informasi harga emas menyentuh angka Rp9.000.000, bisa saja sudah dilakukan oleh beberapa toko emas perhiasan di Palembang.

Pemilik toko emas lainnya, di kawasan 10 Ulu Palembang Koh Hendri mengatakan bahwa saat ini kondisi transaksi jual beli emas masih sepi diduga karena harga emas yang semakin tinggi dimana per suku emas perhiasan dihargai senilai Rp8.800.000.

“Sepi ya, karena harga yang masih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan sudah sejak beberapa hari terakhir, harga emas perhiasan naik secara bertahap mulai dari Rp8,6 juta, naik, Rp 8,7 lalu hari ini menjadi Rp8,8 juta dan bisa saja naik menyentuh angka Rp9 juta.

Sementara itu Rahmadina seorang warga mengaku membeli kalung emas perhiasan dan harga per suku menyentuh angka Rp8,8 juta.

Ia berharap semoga harga emas tidak melambung tinggi sehingga banyak warga yang bisa membeli emas untuk investasi menabung dan memakainya untuk perhiasan.

Sementara, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, turun sebesar Rp8.000 per gram, dari Rp1.692.000 per gram menjadi Rp1.684.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.535.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 (M. Imam Pramana/Antara) ***

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads