Harga Emas Antam Naik Tajam, Begini Rinciannya per 12 Oktober 2024

Harga Emas Antam Naik Tajam, Begini Rinciannya per 12 Oktober 2024/divipromedia.com

Emas Antam Naik Tajam

JAKARTA, divipromedia.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat di Rp 1.495.000 per gram, naik sebesar Rp 14.000 dibandingkan dengan harga pada Jumat (11/10) yang berada di Rp 1.481.000 per gram.

Tidak hanya harga emas batangan, harga buyback atau jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan. Harga buyback hari ini naik Rp 16.000 menjadi Rp 1.344.000 per gram.

Aturan Pajak Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir yang membeli emas batangan kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pengusaha emas diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, yang turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.

Rincian Harga Emas Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, per Sabtu (12/10):

1 gram: Rp 1.495.000
2 gram: Rp 2.930.000
3 gram: Rp 4.370.000
5 gram: Rp 7.250.000
10 gram: Rp 14.445.000
25 gram: Rp 35.987.000
50 gram: Rp 71.895.000
100 gram: Rp 143.712.000
250 gram: Rp 359.015.000
500 gram: Rp 717.820.000
1.000 gram: Rp 1.435.600.000

Perbandingan dengan Harga Kamis, 10 Oktober 2024 ;

Sebelumnya, pada Kamis (10/10), harga buyback emas Antam sempat turun Rp 9.000 menjadi Rp 1.318.000 per gram. Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Kamis lalu:

1 gram: Rp 1.473.000
2 gram: Rp 2.890.000
3 gram: Rp 4.315.000
5 gram: Rp 7.179.000
10 gram: Rp 14.260.000
25 gram: Rp 35.487.500
50 gram: Rp 70.855.000
100 gram: Rp 141.590.000
250 gram: Rp 353.587.500
500 gram: Rp 706.875.000
1.000 gram: Rp 1.413.600.000

Harga-harga di atas berlaku untuk pembelian di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dan dapat berbeda di gerai Antam lainnya.

Perlu dicatat, harga emas belum termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup