Gus Muhdlor Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Gus Muhdlor Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Divipromedia.com, JAKARTA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Muhdlor, telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan Gus Muhdlor atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 22 April 2024. Permohonan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK cq pimpinan KPK.

Gus Muhdlor tercatat tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024). Gus Muhdlor beralasan tengah sakit hingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo).

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2023, BPPD Kabupaten Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong dipotong kepala BPPD Sidoarjo. Uang yang dikumpulkan itu disetorkan untuk sang bupati.

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan 10 sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali. (DM1)

Tinggalkan Balasan