Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai OTT KPK, Jaksa Pertimbangkan Peningkatan Tuntutan

Sahbirin Noor

JAKARTA, divipromedia.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dilaporkan menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah institusi antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada 6 Oktober lalu. Sahbirin, yang dikenal dengan sapaan Paman Birin, diduga menerima suap dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp1 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di provinsinya.

Menurut pernyataan resmi dari juru bicara KPK, Tessa, tindakan melarikan diri yang dilakukan Sahbirin dapat menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan tuntutan lebih berat, mengingat sikap Sahbirin yang tidak kooperatif selama proses penyidikan. Meskipun demikian, KPK masih merahasiakan rincian lokasi Sahbirin untuk keperluan pengembangan penyelidikan.

“Kami tidak dapat membagikan informasi detail secara publik terkait lokasi tersangka. Penyidik saat ini terus menelusuri dan mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Tessa.

KPK belum memasukkan Sahbirin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena penyidik masih memiliki keyakinan bahwa ia berada di dalam negeri. Hingga kini, Sahbirin juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri guna mempermudah penanganan kasus.

“Status DPO biasanya diterbitkan jika seluruh upaya pelacakan sudah habis dan tidak ada lagi opsi yang memungkinkan untuk menemukan tersangka,” jelas Tessa, Minggu, (10/11).

Dalam OTT pada 6 Oktober, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan beberapa staf lainnya. Selain itu, terdapat dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

KPK menduga Sahbirin menerima “fee” sebesar 5 persen dari berbagai proyek strategis, seperti pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, kolam renang, dan gedung Samsat. Enam dari tujuh tersangka yang ditangkap telah ditahan oleh KPK, sementara Sahbirin hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sahbirin juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut mempertanyakan legalitas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi daerah dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK menyatakan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, dan memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup