Generasi Muda Terlibat: Mengenal Lebih Dekat Metode Pemantauan Hilal untuk Masa Depan
Metode
Muhammad Yusuf mengatakan bulan merupakan satelit alami bumi. Sebagai satelit yang berputar mengitari bumi, penampakan bulan berubah tergantung waktu.
Dari sama sekali tidak tampak, muncul bulan sabit tipis, kemudian tampak melebar, terus lingkaran penuh atau purnama, kembali mengecil membentuk sabit, sabitnya semakin mengecil, hingga tidak tampak kembali.
Perubahan dari penampakan bulan inilah yang menjadi acuan dalam penanggalan kalender Kamariah. Penampakan hilal atau bulan sabit yang paling tipis menjadi tanda bulan baru telah masuk.
Dalam praktiknya, kerap terjadi perbedaan awal bulan terutama Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal tersebut disebabkan perbedaan kriteria teknik pelaksanaan metodenya.
Berikut tiga metode penentuan awal bulan kamariah:
Pertama, Rukyatul Hilal yang terdiri dari dua kata yakni rukyat yang berarti melihat dengan mata dan hilal yang berarti bulan sabit. Rukyatul Hilal adalah proses mengamati hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan kamariah, termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadhan.
Rukyatul Hilal adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Kamariah. Dengan kata lain, rukyat hanya dilakukan manakala telah terjadi konjungsi bulan-matahari dan pada saat matahari terbenam, hilal telah berada di atas ufuk dan dalam posisi dapat terlihat.
Jika pada tanggal tersebut hilal tidak terlihat, entah faktor cuaca atau memang hilal belum tampak, maka bulan kamariah digenapkan jadi 30 hari. Metode ini digunakan oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama.
Kedua, Metode Hisab Wujudul Hilal, yakni metode yang menghitung secara astronomis posisi bulan yang digunakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat; telah terjadi ijtimak, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Menjadikan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria mulainya bulan baru merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat.
Sama seperti Imkan Rukyat, metode Wujudul Hilal juga bagian dari hisab hakiki. Bedanya, Wujudul Hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab Imkan Rukyat. Jika posisi bulan sudah berada di atas ufuk pada saat terbenam matahari, seberapa pun tingginya (meskipun hanya 0,1 derajat), maka esoknya adalah hari pertama bulan baru.
Ketiga, Imkanur rukyat yaitu kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darusssalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriah pada Kalender Resmi Pemerintah.
Kriteria MABIMS merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia. Kriteria ini diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017 serta baru diterapkan di Indonesia pada 2022.
Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kesepakatan MABIMS ini dipedomani Pemerintah melalui Kementerian Agama.
Perbedaan metode yang digunakan inilah yang menjadi dasar penentuan awal bulan Kamariah kerap berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok lain.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad memandang bahwa metode-metode ini menjadi khazanah Islam yang perlu dihormati.