BP Tapera Kembalikan Dana Tapera Senilai Rp 4,2 Triliun kepada 956.799 PNS Pensiunan

BP Tapera Kembalikan Dana Tapera

BP Tapera Kembalikan Dana Tapera Senilai Rp 4,2 Triliun kepada 956.799 PNS Pensiunan

Divipromedia.com, JAKARTABadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun atau ahli warisnya, dengan total nilai mencapai Rp 4,2 triliun. Pengembalian ini mencakup periode sejak BP Tapera mulai beroperasi hingga tahun 2024.

Dengan jumlah tersebut, setiap individu menerima sekitar Rp 4.389.636. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 yang menyebutkan bahwa 124.960 pensiunan belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar.

“Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dan dilaporkan kembali kepada BPK, yang kemudian menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/6/2024).

Heru menegaskan bahwa BP Tapera berkomitmen mengembalikan dana Tapera, termasuk pokok tabungan dan hasil pemupukannya, kepada peserta maksimal tiga bulan setelah masa kepesertaan berakhir, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016.

Proses pengembalian dana Tapera dilakukan melalui Bank Kustodian langsung ke rekening peserta. Namun, Heru mengakui terdapat berbagai tantangan dalam proses pencairan, terutama terkait dengan belum diperbaharuinya data peserta dan pemberi kerja.

“Beberapa tantangan dalam pengembalian tabungan ini disebabkan oleh belum diperbaruinya data oleh peserta dan pemberi kerja,” ungkap Heru.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain melalui:

  • Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dukcapil
  • Integrasi Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan sistem perbankan.

BP Tapera juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal media sosial, serta mengedukasi dan mendorong pemberi kerja dan peserta untuk memperbarui data mereka. Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera untuk melakukan pembaruan data melalui Portal Kepesertaan.

“Bagi ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera agar pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” tutup Heru. (DM1)

Tutup