BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi
PADANG, (Divipromedia.com). – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat masih mengkaji dugaan pidana oleh pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi pada tanggal 19 Januari 2025.
“Saat ini kami belum menemukan unsur pidananya. Akan tetapi, kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan orang berbahaya karena menaiki Gunung Marapi, bisa saja diarahkan ke pidana,” kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, Rabu (29/1).
Hal tersebut disampaikan Kepala BKSDA Provinsi Sumbar terkait dengan sembilan pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi pada tanggal 19 Januari 2025. Padahal, saat ini gunung yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu berstatus waspada atau Level II.
Merujuk rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), kata dia, masyarakat atau pengunjung dilarang memasuki atau beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek).
Untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak? BKSDA akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian khususnya menyelidiki peran dua warga lokal yang diduga menjadi pemandu enam pendaki liar tersebut.
Saat ini BKSDA Sumbar masih menunggu iktikad baik enam pendaki liar untuk memberikan penjelasan. Sementara itu, tiga pendaki lainnya telah lebih dahulu memberikan klarifikasi. Mereka mengakui perbuatan dan menyampaikan permohonan maaf.
Apabila enam pendaki liar tersebut tidak kunjung datang sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi berupa larangan pendakian gunung yang berada di bawah naungan instansi itu.
“Yang pasti mereka akan di-black list dan tidak diperkenankan menaiki gunung di bawah naungan BKSDA Sumbar dengan kurun waktu yang nantinya kami pertimbangkan,” tegas Lugi.
Ia mengatakan bahwa petugas BKSDA juga telah mengantongi identitas keenam pendaki liar tersebut yang didapatkan dari tiga orang rekannya saat diperiksa pada tanggal 24 Januari 2025. (Muhammad Zulfikar/Antara) ***