Ads

Bank Indonesia Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu di Media Sosial dan E-Commerce

Uang mainan mirip dengan asli marak di penjual belikan medsos dan E-Commerce, dengan harga murah.

Marlison Hakim, menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu diatur dan dilarang dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.

“Penjualan uang palsu di e-commerce termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam undang-undang ini, dan penjual maupun pembeli bisa dikenakan sanksi pidana,” ungkap Marlison.

Marlison menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap pemberitaan mengenai uang palsu.

TONTON JUGA

BI mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan mengenali, merawat, dan menjaga uang rupiah, guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu.

“Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI, dan masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah,” kata Marlison.

BI juga senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi efektif dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) serta pihak terkait, dengan melakukan pertemuan berkala untuk memonitor perkembangan uang palsu, baik dari laporan perbankan dan masyarakat, pengungkapan kasus oleh Polri, maupun proses penuntutan oleh Kejaksaan, punkasnya. (DM1)

divi pro media
divi pro media
divi pro media
divi pro media
Reporter
Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads