Bank Indonesia Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu di Media Sosial dan E-Commerce
Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu
Divipromedia.com, JAKARTA – BI bersama Kominfo, Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Botasupal telah mengambil tindakan preventif yang tegas untuk menekan peredaran uang palsu di media sosial dan platform e-commerce.
Langkah-langkah tersebut termasuk takedown dan penghapusan link serta website yang terindikasi menjual uang palsu.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kominfo sejak tahun 2023, BI, Kominfo, dan pihak berwenang telah melakukan takedown dan blokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.
BACA JUGA
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi tindakan antisipatif dalam menekan peredaran uang palsu,” Tutur, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, Jakarta, Rabu, (26/6).
Menurutnya, Bank Indonesia (BI) maraknya peredaran uang palsu di media sosial dan platform e-commerce. di mana uang palsu tersebut sering kali diberi label ‘uang mainan’ meskipun tampak sangat mirip dengan uang tunai rupiah, termasuk pecahan terbaru, unjarnya.